Lawangpos.com, Bangka – Gelombang kritik terhadap KPU Kabupaten Bangka kian membesar. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena dua kali menetapkan pasangan calon dalam Pilkada Ulang 2025, kini KPU Bangka kembali disudutkan usai membatalkan pencalonan pasangan BETUAH (Rato Rusdiyanto – Ramadian) secara sepihak. Keputusan itu menuai perlawanan keras dari tim pemenangan dan partai pengusung.

Dalam konferensi pers di Cafe Doubleyu Sungailiat, Kamis (24/7/2025), Rato Rusdiyanto secara terbuka menunjukkan ijazah aslinya di hadapan awak media dan publik, menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan telah lengkap dan sah.
“Saya tidak punya apa pun untuk disembunyikan. Ini ijazah asli saya. Kami minta publik melihat langsung dan menilai sendiri,” tegas Rato, disambut sorakan dukungan dari simpatisan.
Ketua Tim Pemenangan BETUAH, Redy Zedira Tama, menyebut keputusan KPU sangat tidak beretika dan tidak berdasarkan pada proses verifikasi yang adil.
“Kalau memang ijazah kami dinilai bermasalah, tunjukkan di mana letak masalahnya! Kami sudah siapkan dokumen lengkap dan terbuka. Kenapa KPU tidak memberi kesempatan untuk klarifikasi?” kata Redy tajam.
Ia menyatakan timnya akan melawan keputusan KPU melalui jalur hukum dan sengketa pemilu, dengan batas waktu pengajuan keberatan hingga Jumat, 25 Juli pukul 24.00 WIB.
“Hak konstitusional kami telah dirampas secara sepihak. Ini bukan hanya soal calon, ini soal harga diri demokrasi,” tegasnya.
Tak hanya BETUAH, partai pengusung pun menyuarakan kekecewaan. Ketua DPD Partai Golkar Bangka, Firmansyah Levi, dan Ketua DPD Partai NasDem Bangka, Sri Kristin, didampingi Sekretaris, Raka Suyati, hadir mendampingi dan mengutuk keras sikap KPU Bangka yang dinilai tidak transparan dan memutuskan secara sepihak tanpa membuka ruang klarifikasi. “Kami kecewa. Sampai detik ini, tidak ada satu pun penjelasan terbuka dari KPU kepada publik soal di mana letak kesalahan ijazah Pak Rato. Maka, disini kami tunjukkan ke publik dengan membawa ijazah asli sebagai bukti,” ujar Raka.
Abie Ridwan Syah, Plt Ketua DPD Projo Babel, juga hadir menyatakan dukungan dan kesiapannya mengawal proses hingga ke KPU RI dan DKPP jika diperlukan.
Situasi ini memperparah krisis kepercayaan publik terhadap KPU Bangka. Bukannya menjelaskan secara terbuka, lembaga penyelenggara pemilu itu justru diam dan mengganti keputusannya secara diam-diam lewat berita acara berbeda.
Kini, pertanyaan paling tajam yang menggema di masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Bangka adalah:
Jika dokumen asli sudah ditunjukkan dan tidak bermasalah, maka apa dasar hukum KPU Bangka membatalkan pencalonan BETUAH? (Mn/*)