PANGKALPINANG – PT TIMAH Tbk menerima kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI terkait Tata Kelola Pertimahan dan Harga Patokan Mineral yang berlangsung di Griya Timah Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya bersama para anggota Komisi XII DPR RI. Rombongan diterima langsung Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk Harry Budi Sidharta, serta dihadiri Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochmmad Yasin dan Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Harwendro.
Dalam pertemuan itu, Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk Harry Budi Sidharta memaparkan konsep Timah Untuk Rakyat yang akan digalakkan perusahaan, transformasi yang tengah dijalankan, rencana kerja perusahaan, serta dukungan yang diharapkan dari Komisi XII DPR RI.
Dorongan Tata Kelola dan Harga Patokan
Bambang Patijaya menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI sekaligus mendorong percepatan penyusunan Harga Patokan Mineral (HPM) timah.
“Kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI sekaligus mendorong percepatan penyusunan Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai bagian dari terciptanya tata kelola pertimahan yang sehat, berkeadilan. Salah satu yang terpenting itu adalah bagaimana memberikan aturan main yang jelas, yaitu antara lain dengan adanya HPM,” kata Bambang Patijaya.
Ia menjelaskan, HPM komoditas timah akan menjadi acuan bersama bagi para pelaku usaha pertambangan, baik PT TIMAH Tbk sebagai BUMN maupun perusahaan penambangan swasta, agar tidak terjadi kesenjangan harga.
“Kita sudah stressing kepada Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan HPM. Karena sebetulnya dari beberapa rapat sebelumnya ini sudah dibahas, sehingga menggunakan metode mix methode untuk memformulasikan harga yang mendekati rasa keadilan dan juga memenuhi aspek regulasi,” katanya.
Bambang juga menjelaskan bahwa dalam menentukan Harga Pokok Mineral terdapat sejumlah variabel, di antaranya investment cost, fixed cost, variabel cost, dan fuel cost.
“HPM ini bagian dari perbaikan tata kelola timah. Sehingga dengan demikian kita berharap bahwa tidak ada disparitas harga, dengan demikian ini semua orang akan memiliki kesempatan yang sama di dalam memperoleh harga timah, kemudian juga tentunya BUMN di sini akan mendapat keterjaminan di dalam pasokan supply,” katanya.
Dukungan Pemerintah dan Perseroan
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochmmad Yasin dalam kesempatan yang sama menyampaikan pendekatan usulan Nilai Imbal Jasa Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) yang saat ini masih dalam pembahasan dan akan segera ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk Harry Budi Sidharta menegaskan dukungan perusahaan terhadap upaya Komisi XII DPR RI dalam mempercepat penetapan Harga Pokok Mineral timah.
“Kunjungan spesifik terkait dengan Timah dan kebetulan agenda yang sedang berjalan di DPR itu salah satunya pembahasan tentang Harga Patokan Mineral. Kita PT TIMAH Tbk mendukung hal ini sehingga ada aturan main yang jelas terkait harga antara timah dan masyarakat bisa saling mengontrol,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep Harga Patokan Mineral (HPM), besaran imbal jasa penambangan akan diformulasikan dengan mengacu pada harga timah dunia. Ketika harga timah global mengalami kenaikan, imbal jasa penambangan akan menyesuaikan dan meningkat, demikian pula sebaliknya ketika harga timah dunia mengalami penurunan.
“Dengan adanya acuan yang sama, badan usaha seperti PT TIMAH Tbk maupun perusahaan swasta lainnya memiliki dasar dalam menetapkan imbal jasa penambangan,” katanya.
Harry Budi Sidharta juga mengapresiasi dukungan Komisi XII DPR RI terhadap upaya perbaikan tata kelola pertimahan nasional, termasuk yang dijalankan PT TIMAH Tbk. (Rz)






