Komisi VI DPR RI Tegaskan Dukungan terhadap PT TIMAH Tbk, Skema Koperasi Dinilai Lebih Berkeadilan

BANGKA BELITUNG – Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis PT TIMAH Tbk dalam melibatkan koperasi sebagai mitra usaha penambangan. Dukungan itu disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menilai pendekatan koperasi sejalan dengan konsep ekonomi konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Nurdin Halid, arah kebijakan pemerintah yang kini menekankan ekonomi Pancasila perlu diwujudkan melalui model pemberdayaan masyarakat, termasuk bagi para penambang rakyat. Salah satu langkah yang dinilai tepat ialah penguatan koperasi dalam ekosistem pertambangan timah, agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

โ€œPresiden saat ini betul-betul menjalankan ekonomi konstitusi, yaitu ekonomi Pancasila sesuai Pasal 33. Karena itu, kami menyarankan dan telah merekomendasikan agar para penambang ilegal dikoperasikan, dan PT TIMAH Tbk sudah menjalankan hal ini dengan baik,โ€ ujar Nurdin Halid saat kunjungan spesifik ke PT TIMAH Tbk pekan lalu.

Pelibatan koperasi dipandang membawa sejumlah faedah bagi masyarakat penambang. Melalui model ini, para penambang memperoleh akses pembiayaan yang lebih terbuka serta memiliki jalur transaksi langsung dengan PT TIMAH Tbk tanpa harus melalui perantara.


Ikhtiar Mengurai Rantai Distribusi

Dukung Ketersediaan Stok Darah, PT TIMAH Tbk dan PMI Bangka Barat Gelar Donor Darah

Skema koperasi tersebut, menurutnya, juga mampu mengurangi praktik rantai distribusi yang selama ini dinilai merugikan masyarakat. Dalam penjelasannya, Nurdin Halid mencontohkan adanya selisih harga jual timah yang cukup besar antara nilai yang disepakati dengan perusahaan dan harga yang diterima penambang.

Apabila sebelumnya selisih harga itu mengurangi pendapatan masyarakat, melalui koperasi selisih tersebut dapat dikelola menjadi sisa hasil usaha (SHU) yang kemudian dibagikan kembali kepada anggota koperasi setiap tahun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme koperasi bukan semata model bisnis, melainkan pula instrumen pemerataan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat penambang.

โ€œIni artinya upaya menyejahterakan masyarakat secara real time,โ€ tutupnya. (Rz)

Polsek Membalong Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung 1 Hektar

Bagikan