Ketua ProJo Bateng: Gunawan Tjen Jangan Asal Bicara

BANGKA TENGAH — Kritik Ketua Asosiasi Perumahan Bangka Belitung, Gunawan Tjen, yang menuding Dinas Perkim Kabupaten Bangka Tengah mempersulit perizinan pengembang perumahan menuai sorotan. Pasalnya, Gunawan bahkan menilai Pemkab Bateng seolah tidak mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan perumahan rakyat.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi keras oleh Abie Ridwansyah SE Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ProJo Bangka Tengah. Abie menilai, tudingan Gunawan terkesan menggeneralisasi dan tidak berdasar.

“Jangan asal bicara tanpa memahami aturan. Program pemerintah pusat justru didukung penuh oleh Pemkab Bateng. Aturan yang ada bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjamin pembangunan perumahan berjalan tertib dan sesuai regulasi,” tegas Abie, Sabtu (13/9/2025).

Klarifikasi Pemkab Bateng

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga telah membantah tudingan Gunawan Tjen. Pemkab menegaskan, syarat perizinan pembangunan perumahan — termasuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) — sepenuhnya berlandaskan regulasi nasional, bukan kebijakan sepihak.

Ketentuan tersebut mengacu pada:

PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam PP 64/2016 disebutkan pembangunan perumahan MBR dilakukan di lahan minimal 0,5 hektare hingga maksimal 5 hektare. Aturan ini diterapkan agar pembangunan tertib, tidak menimbulkan kawasan kumuh, serta memastikan infrastruktur dasar terpenuhi.

Menjamin Kualitas dan Kepastian

Menurut Pemkab, syarat minimal lahan 5.000 m² yang diwajibkan pengembang bukanlah penghambat, melainkan untuk:

Menjamin adanya prasarana memadai (jalan, drainase, sanitasi).

Memberi kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Menjaga kualitas lingkungan serta mencegah munculnya kawasan kumuh baru.

“Aturan teknis ini bukan bertentangan dengan program pusat, tapi justru komplementer. Kami ingin memastikan setiap rumah subsidi yang dibangun benar-benar layak dan tidak merugikan masyarakat,” jelas Pemkab Bateng.

ProJo Ingatkan Gunawan Tjen

Abie menegaskan, sebagai tokoh publik sekaligus perwakilan asosiasi, Gunawan Tjen seharusnya lebih cermat sebelum menyampaikan kritik.

“Pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, punya perhatian besar terhadap program perumahan rakyat. Pemkab Bateng juga sudah menunjukkan komitmen nyata. Jadi jangan sampai ada framing seolah pemerintah daerah menghambat, itu bisa menyesatkan publik,” ujarnya.

Abie pun mengajak seluruh pihak, termasuk asosiasi pengembang, untuk bersama-sama mendukung program nasional perumahan rakyat dengan tetap taat aturan. “Mari kritik secara konstruktif, jangan hanya menyalahkan tanpa dasar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *