Lawangpos.com, Pangkalpinang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara tegas dan terbuka. Pada Selasa, 9 Juli 2025, bertempat di halaman kantor Kejari, dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH., kegiatan ini turut dihadiri pejabat struktural kejaksaan, antara lain Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, SH., MM., Kasi BB Fery Junaidi, SH., MH., serta perwakilan dari Polresta Pangkalpinang dan para Jaksa Penuntut Umum.
Sebanyak 41 perkara dari periode Mei hingga Juni 2025 telah diputus dan masuk tahap eksekusi. Terdiri dari 9 perkara narkotika dan 32 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk pelanggaran terhadap UU ITE, UU Migas, Minerba, serta kasus pencurian.
Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan keragaman jenis tindak pidana. Di antaranya:
* ± 139,7 gram sabu
* ± 138 gram ekstasi (inex)
* 6 unit timbangan digital
* Senjata api rakitan
* Barang elektronik seperti HP dan flashdisk
* Pakaian, kartu ATM, dan benda pendukung kejahatan lainnya
Metode pemusnahan dilakukan langsung di hadapan saksi dan pihak terkait. Narkotika diblender dan dibuang ke saluran pembuangan, sementara barang elektronik, timbangan digital, dan senjata api rakitan dihancurkan menggunakan alat berat dan mesin gerinda. Barang lain seperti pakaian dan kartu ATM dibakar di tempat.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Sri Heni Alamsari, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata pelaksanaan eksekusi hukum secara akuntabel dan terbuka kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini menegaskan bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak ditimbun ataupun disalahgunakan. Ini juga jadi bentuk transparansi lembaga kejaksaan kepada publik,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, kegiatan ini juga menjadi sarana edukatif untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta konsekuensi hukum atas setiap tindakan melanggar hukum.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH., MH., menyebutkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin seiring dengan perkembangan perkara yang telah inkracht.
“Kami berkomitmen menjaga integritas institusi dan memberi jaminan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ditawar-tawar,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejari Pangkalpinang kembali memperkuat kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum yang bersih, profesional, dan transparan. (Mn/*)