Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Jakarta – Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem menjadi tersangka keempat yang ditetapkan dalam kasus ini. Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut sebelumnya. Pemeriksaan pertama pada Senin (23/6) lalu.

Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) dan Kamis (4/9) merupakan jadwal pemeriksaan ketiga untuk Nadiem. Pada pemeriksaan inilah, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI.

Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat-alat yang ada, pada sore ini hasil dari ekpose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Kemudian Anang juga mengutarakan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriks 120 orang saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

Alhasil tas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyitikan, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *