Lawangpos.com, Pangkalpinang – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menegaskan komitmen Polda Babel untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap tiga wartawan yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan tambak udang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (17/7/2025). Aksi kekerasan itu disebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat dibenarkan, terlebih menimpa jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025), Irjen Hendro menyampaikan keprihatinannya terhadap insiden tersebut dan menyatakan bahwa langkah hukum telah segera diambil oleh Polres Belitung Timur. “Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Profesi jurnalis dilindungi hukum, dan tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Diketahui, saat insiden terjadi, para wartawan tengah mendampingi petugas dari Dinas Kehutanan serta aparat desa dalam kegiatan pengecekan lokasi tambak udang yang diduga bermasalah. Seusai pengecekan, sempat terjadi interaksi dengan sejumlah warga, yang kemudian berkembang menjadi ketegangan hingga berujung kekerasan fisik terhadap para jurnalis.
Menurut keterangan Kapolda, para korban mengalami luka memar akibat dugaan pengeroyokan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Beltim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah saksi, dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video dari awak media.
“Sejauh ini sudah 14 orang yang dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, lima di antaranya terindikasi kuat sebagai pelaku dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Irjen Hendro.
Ia menegaskan, tidak ada ruang untuk penyelesaian masalah dengan cara kekerasan di wilayah hukum Bangka Belitung. Kepolisian, lanjutnya, akan memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Ini adalah komitmen kami, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan semua pihak dapat saling menghormati, terutama terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tutup Kapolda.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting mengenai perlindungan hukum terhadap jurnalis dan perlunya edukasi hukum di tengah masyarakat agar penyelesaian konflik tidak lagi berujung pada tindakan anarkis. (Mn/*)