PANGKALPINANG – Setiawan alias Tok Wan (64), seorang kakek di Kabupaten Bangka, ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (21/1/2026). Ia diduga melakukan penipuan terhadap NH (27), warga Kelurahan Tua Tunu, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah.
Korban terpaksa melapor ke polisi setelah uang jutaan rupiah yang disetorkannya raib, sementara pelaku menghilang tanpa kabar.
Modus Penipuan Penerimaan Honorer
Peristiwa bermula pada Sabtu, 3 April 2025. Pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, dan menawarkan jasa untuk memasukkan korban sebagai honorer pemerintah dengan syarat membayar uang pelicin sebesar Rp10 juta.
Tak berhenti di situ, pada Kamis, 6 Juni 2025, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp750 ribu dengan alasan biaya jasa pengetikan surat keputusan. Setelah seluruh uang diterima, pelaku tidak dapat lagi dihubungi dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp10.750.000.
Penangkapan Pelaku
Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku bersembunyi di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Berkoordinasi dengan Polsek Pemali, Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (20/1/2026).
Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Terbongkar! Kekerasan Seksual Anak oleh Paman Kandung di Bangka Tengah
Barang Bukti dan Imbauan
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang hasil penipuan tidak digunakan untuk mengurus pekerjaan, melainkan dibelikan berbagai perlengkapan tukang bangunan serta kebutuhan sehari-hari. Dari rumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat pertukangan, antara lain sekrap, linggis besi, kikir gergaji, alat plamir, gergaji, palu gadam, meteran, dan tang.
Atas kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang, serta tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum apabila menjadi korban penipuan. (Rz)













