PANGKALPINANG – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Rakyat Bangka Belitung (Babel) di halaman Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (5/1/2025), berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Suasana damai semakin terasa saat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, turun langsung menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Kehadiran Gubernur Hidayat di tengah peserta aksi, didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing, Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, serta jajaran perangkat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung dialog terbuka, demokratis, dan berorientasi pada solusi.
Dialog Terbuka di Tengah Aksi
Dalam dialog bersama massa, Gubernur Hidayat menyampaikan sejumlah poin penting terkait aspirasi yang berkembang, khususnya menyangkut aktivitas pertambangan dan penanganan hukum terhadap penambang timah. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait penambang yang saat ini masih menjalani proses hukum, Gubernur menegaskan bahwa seluruhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah daerah.

Pembahasan IUPR Dijadwalkan Januari 2026
Mengenai Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Gubernur memastikan pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah konkret. Pembahasan IUPR dijadwalkan pada 21 Januari 2026 melalui Badan Musyawarah, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Babel.
“Kita sudah sepakat, para pekerja di sektor timah silakan bekerja selama sesuai prosedur, terdaftar, dan memiliki legalitas badan hukum. Prinsipnya jelas, tertib, legal, dan bertanggung jawab,” tegas Gubernur Hidayat Arsani.
Ia berharap, dengan disahkannya IUPR, persoalan pertambangan rakyat ke depan dapat ditata lebih baik sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apresiasi Aksi Damai dan Stabilitas Daerah
Gubernur juga mengapresiasi sikap peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dan menjaga ketertiban umum. Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Ke depan mari kita duduk bersama dan berdialog tanpa harus turun ke jalan. Kita cinta damai, cinta rakyat. Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.
BACA JUGA: Diakui Dunia, Kinerja Lingkungan Pemprov Babel Diguyur Dana Iklim Global
DPRD Babel: Perda IPR Tinggal Pembahasan
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa Gubernur bersama DPRD Babel telah mengakomodasi Perda IPR sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi rakyat.
“Niat baik Gubernur dan DPRD terhadap Perda IPR ini sudah kita laksanakan, tinggal pembahasan dan pengesahan,” ungkapnya.
Didit menjelaskan bahwa hingga saat ini baru tiga kabupaten yang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)-nya telah ditetapkan, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
“Saya tegaskan kembali, WPR yang sudah keluar baru tiga kabupaten. Untuk Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses di pusat. Hal ini tidak ada hubungannya dengan Gubernur,” jelasnya.
Ia mengimbau pemerintah kabupaten yang WPR-nya belum ditetapkan agar segera menyampaikan usulan ke pemerintah pusat. DPRD Babel bersama pemerintah provinsi, kata dia, siap mendukung penyusunan kerangka IPR.
Kapolda: Penyampaian Aspirasi Adalah Hak
Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
“Hari ini masyarakat sedang menjalankan haknya, dan kita semua memberikan ruang agar pendapat itu dapat disampaikan,” ujarnya.
Menurut Kapolda, setiap aksi masyarakat menjadi masukan penting dalam proses penegakan hukum, karena penegakan hukum pada dasarnya berangkat dari tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan disadari oleh semua pihak bahwa tujuan penegakan hukum adalah memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk mereka yang hari ini menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.
Diketahui, aparat kepolisian bersama unsur Forkopimda Babel melakukan pengamanan secara persuasif dan profesional, sehingga seluruh rangkaian aksi berjalan tanpa insiden dan tetap kondusif. (*/Rz)













