PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Bangka Belitung, Air Itam, Kamis (9/4/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Penyerahan laporan keuangan ini adalah pemenuhan amanat Pasal 191 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum diserahkan, LKPD Unaudited ini telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 6 April lalu,” jelas Gubernur Hidayat Arsani.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan, agar manfaat anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Gubernur juga menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung, serta memastikan bahwa setiap rekomendasi dari BPK akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah.

Proses Audit dan Standar Penilaian
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Ia menjelaskan, terdapat empat kriteria utama dalam penilaian, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan. Setelah proses tersebut selesai, Laporan Hasil Pemeriksaan akan kami serahkan kembali kepada Gubernur. Kami mengapresiasi komitmen Bangka Belitung yang selama ini menunjukkan keseriusan dalam pelaporan keuangan,” ujar Flora.
Penandatanganan Awal Proses Pemeriksaan
Acara penyerahan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen sebagai tanda dimulainya proses audit resmi oleh BPK RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan yang berlaku. (Rz)






