PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak sebuah bengkel di kawasan Air Itam. Pelaku berinisial ZF (36), warga Kelurahan Sinar Bulan, ditangkap setelah sempat buron selama kurang lebih dua pekan.
Aksi Pencurian Terjadi Tengah Malam
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku beraksi seorang diri dengan mendatangi Angel Bengkel Yanto yang berada di Jalan Sampur menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Memanfaatkan kondisi bengkel yang sedang sepi, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang diletakkan di area terbuka.
Mesin Bengkel Digasak, Kerugian Capai Rp5 Juta
Adapun barang-barang yang dicuri pelaku antara lain 1 unit mesin sepeda motor Honda, 1 unit mesin air merek Robin, serta 1 unit dinamo starter genset 35 KPA. Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada siang harinya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.
Pelaku Ditangkap di Semabung
Berdasarkan laporan korban, Tim Buser Naga kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 6 Januari 2026, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Semabung dan langsung melakukan penyergapan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil Curian Dijual Murah, Digunakan Beli Sabu
Saat diinterogasi, ZF mengakui seluruh perbuatannya. Ironisnya, barang-barang mesin bernilai jutaan rupiah tersebut hanya dijual ke pengepul rongsokan dengan harga Rp135.000.
Uang hasil penjualan itu diakui pelaku digunakan untuk membeli makan, sementara sisanya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Pasal 363 KUHP
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BN 3000 AA warna hitam putih, 1 buah helm merek KYT warna hitam, serta 1 pasang sandal merek Alfamart warna hitam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.













