Pangkalpinang – Dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pelaksanaan tugas keimigrasian kian diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (14/8).
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung Junita Sitorus, S.IP., M.Si., beserta jajaran, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Budi Utama, S.STP., M.Si., bersama jajaran.
Aset Daerah Menunjang Tugas Keimigrasian
Perjanjian tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian koordinasi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Babel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah guna menunjang kebutuhan sarana dan prasarana operasional Kanwil Ditjen Imigrasi Babel.
Melalui kesepakatan itu, pemanfaatan aset milik daerah memperoleh landasan hukum dan administrasi yang jelas.
Ketentuan di dalam perjanjian mengatur sejumlah hal, mulai dari objek barang yang dipinjamkan, jangka waktu pemanfaatan, penggunaan barang, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga tanggung jawab atas pemeliharaan serta pengamanannya.
Bagi Kanwil Ditjen Imigrasi Babel, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi kebutuhan sarana penunjang bagi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Pemanfaatan Aset Diharapkan Berjalan Tertib
Pemanfaatan aset daerah itu diharapkan dapat terlaksana secara tertib dan optimal, dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus mempererat koordinasi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Babel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. (Rz)



