PANGKALPINANG – Dugaan pungutan di luar ketentuan dalam proses pengajuan kredit di WOM Finance Cabang Pangkalpinang mencuat setelah seorang calon nasabah berinisial MB mengaku diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi seorang oknum marketing berinisial EA untuk pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU), surat domisili, dan materai.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah redaksi memverifikasi langsung dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan kredit tersebut ke Kantor Kelurahan Bukit Merapin. Hasilnya, pihak kelurahan menyatakan dokumen tersebut bukan produk resmi yang pernah diterbitkan oleh instansi mereka.
WOM Finance sendiri merupakan unit usaha PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk yang berada di bawah naungan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Permintaan Uang Saat Kredit Masih Diproses
Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi, MB mengajukan pembiayaan melalui WOM Finance Cabang Pangkalpinang pada 15 Mei 2026. Pada hari yang sama, proses survei dilakukan oleh oknum marketing berinisial EA yang menangani pengajuan tersebut.
Sehari kemudian, MB mengaku diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi EA. Menurut MB, uang tersebut diminta untuk pengurusan SKU, surat domisili karena adanya perbedaan identitas pada token listrik, serta kebutuhan materai yang disebut diperlukan dalam proses pengajuan kredit.
Permintaan dana tersebut disampaikan ketika pengajuan kredit masih dalam tahap proses dan belum memperoleh persetujuan.
MB kemudian melakukan transfer sesuai arahan yang diberikan.
Namun hingga beberapa hari kemudian, dokumen yang menjadi alasan permintaan biaya tersebut tidak pernah diterimanya secara langsung.
Pada 22 Mei 2026, MB menghubungi EA untuk menanyakan perkembangan pengajuan kreditnya. Dalam komunikasi tersebut, MB mendapat informasi bahwa pengajuan pembiayaan yang diajukannya ditolak.
Dokumen Diperiksa, Kelurahan Membantah
Dalam penelusuran lebih lanjut, redaksi memperoleh informasi bahwa SKU dan surat domisili yang berkaitan dengan pengajuan kredit tersebut sempat dikirim kepada seorang rekan MB yang turut membantu proses pengurusan pembiayaan.
Dokumen tersebut kemudian diperoleh redaksi dan dibawa langsung ke Kantor Kelurahan Bukit Merapin untuk dilakukan verifikasi.
Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, redaksi melakukan audiensi dengan pihak Kelurahan Bukit Merapin yang dihadiri Kasi Pembangunan, Indra Affandi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua dokumen diperiksa secara langsung.

Proses verifikasi dokumen di Kantor Kelurahan Bukit Merapin, Pangkalpinang. Pihak kelurahan menyatakan dokumen yang diperlihatkan bukan produk resmi yang pernah diterbitkan oleh instansi tersebut.
Menurut Indra Affandi, Kelurahan Bukit Merapin tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan, menurutnya, penerbitan SKU sudah tidak lagi dilakukan sejak tahun 2023.
Pihak kelurahan juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen yang diperlihatkan, mulai dari kop surat, alamat instansi, format administrasi, tanda tangan hingga cap kelurahan.
“Dua surat ini jelas bukan produk Kelurahan Bukit Merapin. Kop surat, alamat, tanda tangan dan cap yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi kelurahan,” kata Indra Affandi kepada redaksi.
Pernyataan tersebut menjadi temuan penting dalam investigasi ini. Sebab dokumen yang muncul setelah adanya permintaan uang untuk pengurusan administrasi itu justru dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh instansi yang namanya tercantum dalam surat.
Informasi Resmi Perusahaan Memunculkan Pertanyaan
Penelusuran redaksi juga menemukan informasi yang tercantum dalam laman resmi WOM Finance terkait biaya yang dibebankan kepada debitur pada awal pembiayaan.
Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa biaya awal pembiayaan meliputi biaya administrasi, biaya administrasi asuransi yang mencakup biaya polis dan materai, biaya pengecekan BPKB untuk pembiayaan mobil, serta sejumlah komponen biaya lainnya sesuai jenis pembiayaan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan permintaan dana yang dilakukan kepada MB untuk pengurusan materai melalui rekening pribadi, mengingat materai tercantum sebagai salah satu komponen biaya yang dijelaskan dalam skema pembiayaan perusahaan.
Selain itu, hasil verifikasi yang dilakukan ke Kelurahan Bukit Merapin juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul SKU dan surat domisili yang digunakan dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Rangkaian Fakta yang Menimbulkan Dugaan
Rangkaian fakta yang diperoleh redaksi memperlihatkan adanya keterkaitan antara permintaan uang, munculnya dokumen administrasi, dan hasil verifikasi yang dilakukan ke instansi penerbit.
Permintaan uang diduga dilakukan dengan alasan pengurusan dokumen administrasi. Dana ditransfer ke rekening pribadi. Setelah itu muncul SKU dan surat domisili yang berkaitan dengan proses pengajuan kredit. Namun setelah diverifikasi, pihak Kelurahan Bukit Merapin menyatakan kedua dokumen tersebut bukan produk resmi yang pernah diterbitkan oleh instansi mereka.
Di sisi lain, pengajuan pembiayaan yang diajukan MB berakhir dengan penolakan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan kredit tersebut, termasuk alasan permintaan dana untuk pengurusan dokumen yang belakangan dinyatakan bukan produk resmi instansi penerbit.
Berpotensi Bersinggungan dengan Ketentuan Hukum
Dalam konteks hukum, pembuatan maupun penggunaan dokumen yang tidak sah dapat berkaitan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti suatu hal, termasuk penggunaan surat yang diketahui palsu seolah-olah asli apabila menimbulkan kerugian.
Selain itu, praktik penarikan biaya yang tidak transparan kepada konsumen juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur atas jasa yang diterimanya.
Meski demikian, ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari manajemen WOM Finance Cabang Pangkalpinang maupun oknum marketing berinisial EA terkait seluruh temuan investigasi ini. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan. (Rz)






