Lawangpos.com, Pangkalpinang – Sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik ternyata tidak serta-merta menutup peluang praktik penyimpangan. Dugaan pelanggaran prosedur kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, tepatnya pada proyek yang dikelola Dinas Kesehatan tahun 2025. Sabtu (23/8/2025)
Satu perusahaan asal Palembang, PT DJB, terindikasi memenangkan dua paket proyek yang serupa secara bersamaan. Berdasarkan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Melintang dengan nilai penawaran Rp 870.170.598,27 serta pembangunan Pustu Ampui senilai Rp 869.885.630,37. Keduanya memiliki pagu dan HPS identik, yakni Rp 875 juta.
Mengacu pada regulasi LPSE, sebuah perusahaan tidak diperkenankan memenangi lebih dari satu paket pekerjaan apabila mengandalkan sumber daya yang sama. Aturan “Prioritas Pemenang” menyebut, jika terdapat kesamaan penawaran, hanya satu paket yang bisa dimenangkan. Pengecualian memang dimungkinkan, tetapi harus ada bukti sah dan terverifikasi bahwa perusahaan memiliki kapasitas peralatan maupun tenaga ahli untuk mengerjakan proyek secara bersamaan.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Kesehatan Pangkalpinang belum memberikan penjelasan terkait dasar penetapan pemenang tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan, namun jawaban yang ditunggu tak kunjung datang.
Sementara itu, Wira selaku Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang berperan langsung dalam proses lelang juga memilih diam ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada 7 Agustus 2025 pukul 14.49 WIB. Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya mengenai transparansi proses lelang.
Kasus ini berpotensi mengundang sorotan publik, mengingat prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya menjunjung tinggi persaingan sehat serta memberi peluang yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Jika dugaan penyimpangan ini benar adanya, maka patut dipertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Mn/*)