BANGKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
Selain puluhan tabung gas, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan dua orang, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) yang diketahui sebagai pekerja.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Agus, Sabtu (7/2/2026) pagi.
Ia menjelaskan, pemilik gudang yang juga berperan sebagai pelaku utama pengoplosan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Babel. Sementara itu, S alias Man berstatus saksi karena berdasarkan pengakuannya hanya bertugas mengangkut tabung gas.
“Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,” ujarnya.
Menurut Agus, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang berdampak pada kelangkaan gas di pasaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
“Dari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,” ungkap Agus.
“Gas yang dioplos digudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram,” timpalnya.
Sudah Beroperasi Selama Tujuh Bulan
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas pengoplosan gas tersebut telah dilakukan selama sekitar tujuh bulan. Gas hasil oplosan kemudian diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka.
“Sudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya,” jelasnya.
Usai penggerebekan, pemilik gudang dan pekerja, bersama ratusan tabung gas LPG serta satu unit mobil, langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Babel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka,” tegasnya. (Rz)





































