Demi Cuan, Tambang Ilegal Masuk Kompleks Pemda Bangka Tengah

BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah mengamankan empat orang terduga pelaku aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah.

Keempat terduga pelaku diamankan karena melakukan penambangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang telah habis masa berlaku operasionalnya.


Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP PT Timah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bangka Tengah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah.

Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa lokasi penambangan tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau Surat Perintah Kerja (SPK). Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit tambang darat yang sedang beroperasi.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) malam. Saat petugas gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, ditemukan delapan orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan.

Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan kompleks perkantoran Pemda Bangka Tengah yang telah ditertibkan aparat kepolisian, Rabu (21/1/2026).

Empat Tersangka Diamankan

Dalam penertiban tersebut, empat orang pekerja berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR tidak berada di lokasi saat penertiban berlangsung.

BACA JUGA: Kapal Tenggelam, Tiga Nelayan Lolos dari Maut


Barang Bukti dan Pengembangan Penyidikan

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin tanah jenis Fuso beserta pompa, satu unit mesin air jenis Donfeng beserta pompa, satu buah sakan, selang, satu gulung selang monitor, serta satu gulung selang tanah.

Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Bangka Tengah masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri peran pemilik tambang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rz)

Tag: