KELAPA – Jajaran Polsek Kelapa mengamankan seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, yang diduga melakukan pencurian baterai aki tower Telkomsel di sejumlah titik wilayah Bangka Barat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Rabu (14/1/2026).
Berawal dari Laporan Gangguan Sinyal
Iptu Yos menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait gangguan sinyal Telkomsel di beberapa wilayah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pelaku yang diduga mencuri aki tower Telkomsel,” ujar Yos.
Pelaku Ditangkap Dini Hari
Pelaku DS diamankan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, DS diketahui telah berulang kali melakukan pencurian baterai aki tower Telkomsel di beberapa lokasi berbeda.

Beraksi di Empat Kecamatan
Adapun lokasi pencurian meliputi Kecamatan Kelapa, Tempilang, Muntok, dan Parit Tiga. Total baterai aki tower Telkomsel yang berhasil dicuri pelaku mencapai 122 unit.
Aki yang dicuri merupakan aki tower merek MaxLife dengan kapasitas 100 Ah.
Polisi Ungkap Peran Penadah
Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengungkap adanya pihak penadah yang membeli aki hasil curian. Aki-aki tersebut kemudian dijual kembali dan dikirim ke luar daerah melalui jalur ekspedisi laut.
“Dari hasil pengembangan, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti serta mengungkap peran penadah. Total kerugian akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta,” ungkap Yos.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berjalan
Dalam perkara ini, polisi mengamankan delapan unit baterai aki tower Telkomsel sebagai barang bukti.
Saat ini, Polres Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku, penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkas Yos. (Rz)













