PANGKALPINANG – Polisi akhirnya menangkap Veri Waldi (22), pelaku begal payudara yang meresahkan warga Kota Pangkalpinang. Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencabulan dengan kekerasan sebanyak 18 kali di sejumlah lokasi sejak tahun 2022.
Veri ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petugas satuan pengamanan (satpam) di sebuah gudang di Pangkalpinang.
MODUS OPERANDI
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar wanita yang baru keluar dari minimarket, terutama pada malam hari dan di jalanan sepi. Pelaku biasanya beraksi saat dalam perjalanan pulang kerja menggunakan sepeda motor.
Ia mendekati korban secara tiba-tiba, lalu meremas payudara korban dengan tangan kanan secara paksa, sebelum langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat korban yang menjadi sasaran hingga berulang kali, salah satunya dibegal sebanyak enam kali oleh pelaku yang sama.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Kasus Sabu Diamankan di Bangka Barat, Satu Pelaku Masih Di Bawah Umur
KRONOLOGI PENGUNGKAPAN
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke Polresta Pangkalpinang pada 12 November 2025. Dalam proses penyelidikan, polisi menghadapi kendala minimnya identitas pelaku karena sebagian besar korban tidak sempat melihat wajah pelaku saat kejadian.
Namun, setelah mengumpulkan keterangan korban dan bukti pendukung, penyidik berhasil mengidentifikasi tersangka sebagai Veri Waldi, warga Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah.

18 TKP SEJAK 2022
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang. Seluruh korban merupakan perempuan dengan kriteria tertentu yang menjadi target pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun 2022 dan didorong oleh hasrat menyimpang, meski sempat mengaku menyesal setelah melakukan aksinya.
DIAMANKAN POLISI
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan. (Rz)













