PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang, melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga, adapun telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (34), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam yang terletak di wilayah Kota Pangkalpinang.
Perihal kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (29/1/26) kira-kira pukul 03.00 WIB, bertempat di X-tream Bar yang berada di Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tatkala suasana dini hari masih berselimut riuh hiburan malam.
Perkara Bermula dari Gurauan
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, adapun kejadian itu bermula saat korban datang ke X-tream Bar sebagai tamu, lalu berjumpa dengan pelaku yang ketika itu tengah bersama seorang perempuan. Maka korban pun melontarkan candaan kepada pelaku, seraya memegang kepala atau jidat pelaku tanpa maksud buruk.
Namun tiadalah disangka, gurauan tersebut justru membangkitkan emosi pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku serta-merta memukul korban pada bagian pelipis mata sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga ponsel milik korban terjatuh ke lantai. Setelah korban mengambil kembali ponselnya, ia mendatangi pelaku, namun kembali menerima pukulan pada bagian yang sama.

Laporan dan Penangkapan Pelaku
Akibat peristiwa itu, korban merasa dirugikan, maka dengan segera melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Pangkalpinang agar dapat diproses menurut hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan dimaksud, Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, lalu bergerak menuju kawasan Jembatan 12. Di tempat itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama J.
BACA JUGA: Kasus Bullying Jadi Perhatian Khusus Dessy Ayutrisna
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta membenarkan telah melakukan pemukulan terhadap korban di X-tream Bar. Pelaku berdalih bahwa tindakannya dilakukan lantaran merasa tersinggung dan kesal atas perlakuan korban yang memegang kepalanya saat melontarkan candaan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rz)













