Jakarta – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang turut berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta pengelolaan keuangan di berbagai sektor pemerintahan.
Kebijakan ini berkaitan dengan reformasi Transfer ke Daerah, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk mencari langkah-langkah inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, pembiayaan, serta pengelolaan keuangan yang lebih berfokus pada kegiatan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Langkah Strategis Hadapi Tantangan Anggaran
Kondisi tersebut direspons oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama lembaga legislatif, baik di tingkat kota, provinsi, maupun DPR RI.
โLangkah ini kami ambil sebagai upaya dalam pembangunan daerah. Ini adalah jembatan komunikasi antar lembaga yang memiliki visi dan misi yang seiring sejalan untuk menciptakan pembangunan, dan kesejahteraan rakyat Pangkalpinang khususnya, masyarakat Babel umumnya,โ ujar Prof. Udin, Kamis (9/4/2026).
Dalam upaya tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama jajaran legislatif, termasuk Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza dan Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi, melaksanakan audiensi dengan Komisi-Komisi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
โAudiensi tersebut memang sudah direncanakan, dan diagendakan jauh hari sebelumnya. Dalam audiensi tersebut kami menyampaikan beberapa usulan, baik pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan, infrastruktur, persampahan hingga pertanian-perikanan yang memang menjadi program utama,โ ungkap Prof. Udin.
Usulan Pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga mengusulkan pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam sebagai salah satu program strategis. Di hadapan Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus, ia menyampaikan bahwa rencana tersebut telah tercantum dalam RPJMN 2025-2029.
โPembahasan terkait pelabuhan ini sudah mulai dibahas sejak sepuluh tahun lamanya. Terkait permasalahan pelabuhan ini adalah permasalahan yang sangat krusial, karena pelabuhan ini bermanfaat bukan hanya oleh Kota Pangkalpinang saja, melainkan untuk daerah lainnya di Pulau Bangka,โ jelasnya.

Percepatan Pembangunan Daerah, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sinergi Bersama DPR RI. (Foto: doc. Humas Diskominfo Pkp)
Ia juga menambahkan bahwa rencana pengembangan pelabuhan telah disampaikan dalam audiensi dengan Kementerian Perhubungan RI pada 31 Maret 2026, dengan kesiapan data dan dokumen pendukung untuk diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional serta disampaikan melalui Bappenas.
Dukungan dan Arah Koordinasi
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyarankan agar Pemerintah Kota Pangkalpinang turut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa penetapan lokasi harus masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Ia juga membuka peluang kerja sama dengan pihak investor dalam pengembangan pelabuhan, sebagaimana sejumlah proyek serupa yang didukung pendanaan pihak ketiga.
โNanti seluruh administrasi perizinan yang disampaikan ke Kementerian terkait akan mendapat pengawalan oleh Komisi V DPR RI, dan akan memfasilitasi urusan untuk melakukan pengurusan perizinan ke Kementerian terkait,โ tandasnya. (Rz)






