BANGKA – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat peleburan atau pemurnian pasir timah menjadi balok secara ilegal, Selasa (10/2/26) sore.
Gudang tersebut diketahui beroperasi tanpa izin, dengan aktivitas peleburan pasir timah hingga dicetak menjadi balok.
Kabar pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.
“Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil mengggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,”kata Agus di Mapolda, Kamis (12/2/26) pagi.
Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Gakkum mengamankan satu orang pekerja, 12 keping balok timah, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses peleburan.
“Ada satu pekerja yang diamankan dilokasi termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini sudah di Mako Polairud,”ujarnya.

Pengakuan Pekerja dan Penetapan Tersangka
Usai diamankan, pekerja di gudang tersebut mengakui bahwa pemilik tempat peleburan timah ilegal itu berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa, Kabupaten Bangka.
“Berdasarkan pengakuan pekerja, Tim kemudian menangkap MJ alias W alias Jepang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,”terangnya.
Lebih lanjut, Agus menerangkan hingga kini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendalami perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Agus, pasir timah yang dilebur di gudang tersangka dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,”pungkasnya. (Rz)






