Jejak Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Datangi Kantor Polisi

Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias RL (33), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial N (22). Pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Pangkalpinang pada Selasa, 03 Februari 2026 sore, setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah salon yang berada di Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.

Awal Perselisihan Berujung Kekerasan

Kejadian bermula ketika pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Diduga tersinggung dan tidak menerima ucapan korban, pelaku kemudian gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan secara brutal.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku memukul wajah korban menggunakan lengan kanan hingga mengenai bagian mata dan bibir. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menjambak rambut korban serta mencekik lehernya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar serius di bagian mata kanan dan segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Pangkalpinang.

Terduga pelaku penganiayaan diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan Hingga Penyerahan Diri

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 02 Februari 2026 malam, tim sempat mengendus keberadaan pelaku di kediamannya di wilayah Pangkal Arang.

BACA JUGA: Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan, Ditresnarkoba Polda Babel Menangkap MR di Wilayah Bangka Tengah

Saat hendak diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menyadari kehadiran petugas dan langsung melarikan diri. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun jejak pelaku hilang di tengah kegelapan malam.

Merasa ruang geraknya kian menyempit, pelaku akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada Tim Buser Naga pada Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan satu lembar bukti visum sebagai barang bukti penting untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) serta melakukan koordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) untuk keperluan gelar perkara. (Rz)