Terbongkar! Kekerasan Seksual Anak oleh Paman Kandung di Bangka Tengah

Foto ilustrasi

BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial W.S. (44) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku diketahui merupakan paman kandung korban.


Penetapan Tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, W.S. resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan. Satreskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan intensif sejak menerima laporan. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial W.S. ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara ini menjadi atensi serius karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, terlebih pelakunya merupakan keluarga dekat korban.


Jeratan Hukum

Dalam perkara ini, tersangka W.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun, karena dilakukan terhadap anak dan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

BACA JUGA: Mengamuk Tengah Malam, Pemuda Kejar Ipar Pakai Parang dan Rusak Rumah Orang Tua


Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan tindak pidana ini dialami korban berinisial F.K. (15) sebanyak beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terakhir terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok kebun sawit di Kecamatan Lubuk Besar, saat korban sedang berada seorang diri. Terduga pelaku berinisial W.S. (44) yang merupakan paman korban, diduga kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Usai kejadian tersebut, terduga pelaku diketahui mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga korban memilih diam dalam waktu yang cukup lama karena merasa takut dan tertekan. Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah mulai melakukan penyelidikan pada Kamis, 15 Januari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. (Rz)

Tag: