BANGKA SELATAN– Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak hanya menelusuri peran lima orang tersangka yang telah ditetapkan, penyidik kini mulai mengkaji kemungkinan aliran dana korupsi yang mengalir kepada para istri tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Aliran Dana Rp45,964 Miliar Jadi Fokus Penyidikan
Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat ini memfokuskan penyidikan pada penelusuran aliran dana korupsi yang ditaksir mencapai Rp45,964 miliar. Dana tersebut diduga tidak hanya dinikmati oleh para tersangka utama, tetapi juga mengalir ke pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan selama penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Perkara ini akan tetap berlanjut sepanjang ditemukan alat bukti,” ujar Sabrul Iman.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka
Sabrul Iman memastikan, tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini, termasuk dari pihak keluarga para tersangka, apabila ditemukan bukti yang menguatkan.
Pihak Kejaksaan juga membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa menerima aliran dana hasil korupsi untuk melapor dan mengembalikan uang kepada negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses hukum.
“Pengembalian dana tidak menggugurkan proses penindakan hukum. Semua tetap bergantung pada alat bukti,” tegasnya.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017–2024, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021 Justiar Noer, yang disebut sebagai aktor utama perkara ini.
Tiga tersangka lainnya merupakan aparatur sipil negara, yakni Dodi Kusumah mantan Camat Lepar periode 2016–2019, Rizal mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017–2020, serta Soni Apriansyah staf Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.
Terbaru, putra Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Aditya Rizki Pradana dan Aliran Dana Hingga 2024
Penyidik mengungkap bahwa Aditya Rizki Pradana diduga menerima dan menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan ayahnya. Dana tersebut diterima secara bertahap sejak 2020 hingga akhir 2024 dan digunakan untuk keperluan pribadi serta kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, penyidik menemukan adanya penerimaan dana sebesar Rp1,5 miliar pada periode September hingga Desember 2020 yang diduga digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pembiayaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Bangka Selatan tahun 2020.
Dalam penyidikan juga terungkap adanya aliran dana rutin yang diterima Aditya Rizki Pradana melalui rekening pribadinya, meskipun pada saat itu perusahaan yang menjadi sumber dana belum beroperasi.
Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Atas perbuatannya, Aditya Rizki Pradana dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menilai perbuatannya memenuhi unsur pidana karena menerima, menguasai, dan memanfaatkan dana yang diketahui berasal dari hasil kejahatan.
Saat ini, Aditya Rizki Pradana telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain hingga perkara dugaan korupsi SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok ini terungkap secara menyeluruh. (Rz)









