Pencurian Motor di Pangkalpinang Terungkap, Tiga Pelaku Diamankan

Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor.

PANGKALPINANG – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menggelar pers release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang pelaku, yakni Landy alias Andot alias Gendut (28) warga Kecamatan Rangkui, Winaldo Dinata alias Aldo (20) warga Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, serta Taufik Akbar alias Akbar (21) warga Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.


Kronologi Kejadian Pencurian

Aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Tampuk Pinang, Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BN 4968 PD, Nomor Rangka MH1JFR116FK240837 dan Nomor Mesin JFR1E1237462. Peristiwa bermula saat pelapor baru pulang dari warung membeli makanan dan memarkirkan sepeda motornya di halaman depan ruko tempatnya bekerja.

Setelah masuk ke dalam ruko untuk mengantarkan makanan, pelapor kembali keluar dan mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman ruko sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners memimpin press release ungkap kasus, Rabu (14/1). Sumber Foto: kabarbangka.com

Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Januari 2026, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Bukit Merapin.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki, yakni Aldo, Akbar, dan Azan. Dari hasil interogasi, Aldo mengakui bahwa pencurian dilakukan bersama Landy.

Tim Buser Naga kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan Landy di kawasan Kampung Keramat. Landy mengakui sebagai otak pelaku pencurian yang terjadi pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.


Peran Masing-Masing Pelaku

Dalam keterangannya, Landy menjelaskan bahwa saat kejadian ia berboncengan dengan Akbar menggunakan sepeda motor Honda Verza milik Akbar. Di tengah perjalanan, Landy mengajak Akbar untuk mencuri sepeda motor, namun ajakan tersebut ditolak.

Mereka kemudian menuju rumah Azan dan bertemu Aldo. Selanjutnya, Landy mengajak Aldo keluar dengan alasan mengantarkannya pulang. Di perjalanan menuju Jalan Tampuk Pinang, Landy mengajak Aldo mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di seberang jalan.

Aldo sempat menolak, namun karena diancam akan dipukuli oleh Landy, Aldo akhirnya menyetujui. Aldo mengambil sepeda motor korban, sementara Landy menunggu untuk memantau situasi. Setelah berhasil, keduanya meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah Azan.

Beberapa hari kemudian, para pelaku melepas body sepeda motor, mengubah sebagian warna, serta membuang pelat nomor BN milik kendaraan hasil curian.


Barang Bukti dan Jerat Hukum

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Ridwansyah, satu rangkaian body sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa body dan tanpa nomor polisi, serta satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam tanpa nomor polisi dan nomor mesin.

Atas perbuatannya, tersangka Winaldo Dinata alias Aldo dan Landy alias Andot alias Gendut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Sementara itu, tersangka Taufik Akbar alias Akbar dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 591 huruf a KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau empat tahun penjara untuk dugaan tindak pidana penadahan. (Rz)

Tag: