PANGKALPINANG — Capaian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) di bidang lingkungan kembali mendapat pengakuan internasional. Berkat kinerja pengendalian emisi dan tata kelola lingkungan yang dinilai positif, Pemprov Babel berhasil meraih pendanaan iklim global melalui skema Result Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund.
Atas capaian tersebut, Pemprov Babel memperoleh alokasi pendanaan sebesar USD 227.493 atau setara Rp3,5 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat program-program strategis lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung.
Pengakuan Global atas Kinerja Daerah
Pendanaan RBP REDD+ merupakan skema berbasis kinerja yang hanya diberikan kepada daerah yang mampu menunjukkan kontribusi nyata dalam pengendalian emisi gas rumah kaca. Bangka Belitung tercatat sebagai salah satu provinsi penerima manfaat di tingkat subnasional, menandai pengakuan dunia terhadap langkah dan kebijakan daerah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
BACA JUGA: Dari Reklamasi hingga Mangrove, PT TIMAH Tbk Dorong Pemulihan Lingkungan Berkelanjutan
Pendanaan tersebut dialokasikan pada Kategori Pemanfaatan II dan disalurkan melalui Yayasan Sahabat Cipta sebagai lembaga perantara, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/MENLKH/SETJEN/KUM.1/2023 tanggal 22 Desember 2023.
Gubernur Hidayat Arsani: Bukti Kerja Nyata Daerah
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa pendanaan ini merupakan hasil dari kerja nyata dan komitmen kuat pemerintah daerah dalam agenda mitigasi perubahan iklim.
“Ini adalah bentuk pengakuan atas kinerja Bangka Belitung. Dana ini merupakan hibah sebesar Rp3,5 miliar yang akan dimanfaatkan untuk mendukung program lingkungan berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Ia menekankan bahwa Pemprov Babel secara konsisten menempatkan isu pengendalian emisi sebagai bagian penting dari arah pembangunan daerah, sejalan dengan komitmen nasional Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Program REDD+ adalah instrumen strategis yang tidak hanya menekan emisi, tetapi juga memperkuat keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
MoU Jadi Tonggak Kolaborasi Strategis
Sebagai tindak lanjut pendanaan tersebut, Pemprov Babel secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Sahabat Cipta. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani pada Senin (22/12/2025) di Ruang Kerja Gubernur Babel, disaksikan oleh Pj Sekda Babel Fery Afriyanto dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

MoU ini menjadi payung hukum sekaligus tonggak penting kolaborasi multipihak dalam mengelola pendanaan RBP REDD+ secara terencana, terukur, transparan, dan akuntabel.
Fokus Program dan Dampak Nyata
Pendanaan RBP REDD+ akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, antara lain penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), rehabilitasi lahan, Program Kampung Iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, serta penguatan sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) dan Sistem Informasi Safeguards (SIS).
Gubernur memastikan seluruh program tersebut dirancang untuk memberikan dampak nyata, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat lokal dan adat, melalui pendekatan yang adil dan inklusif.
“Kami berharap kemitraan ini berjalan efektif dan memberi dampak signifikan bagi daerah. Momentum MoU ini kami jadikan sebagai langkah penting menuju pengelolaan lingkungan yang lebih maju dan berkelanjutan di Bangka Belitung,” imbuhnya.
Prosesi penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri oleh Plt Inspektur Inspektorat, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Plt Kepala Biro Hukum, serta Tim TKPKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*/Rz)













