Penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin meluas. Masyarakat semakin skeptis terhadap integritas aparat dan lembaga hukum, akibat lemahnya pelaksanaan hukum, praktik korupsi, serta ketidakadilan dalam proses hukum. Kondisi ini memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
Penegakan Hukum di Indonesia: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Fenomena bahwa penegakan hukum di Indonesia tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas bukan sekadar pepatah, tetapi telah menjadi realitas. Asas equality before the law tidak tercermin dalam praktik, di mana rakyat kecil sulit mengakses keadilan, sementara oknum pejabat atau aparat dapat dengan mudah membeli hukum demi keuntungan pribadi.
Aparat Penegak Hukum dan Stigma “Hukum Dapat Dibeli”
Stigma yang berkembang bahwa “hukum dapat dibeli” menunjukkan adanya pergeseran kepercayaan publik. Sebenarnya, bukan hukum yang dapat dibeli, melainkan aparat yang dapat dibayar. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya pada substansi aturan, tetapi pada integritas para penegak hukum.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., pernah mengatakan:
“Dalam sistem yang kuat, orang jahat akan dipaksa menjadi baik; sebaliknya, dalam sistem yang buruk, orang baik dipaksa menjadi jahat.”
Pertanyaan pentingnya: apakah sistem hukum kita saat ini baik? Saya menjawab: tidak.
Membangun Aparat Penegak Hukum Berintegritas
Maka yang dibutuhkan adalah aparat hukum yang senantiasa menjunjung nilai kebenaran dan berani tampil berbeda di tengah kondisi penegakan hukum di Indonesia yang kacau. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan hukum dapat berfungsi kembali sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan.













