Lawangpos.com, Mendo Barat (Bangka) — Proyek rehabilitasi Jalan Pasir Garam–Penagan–Kota Kapur, yang dibiayai dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp4,5 miliar, kini menjadi sorotan. Meski papan proyek terpampang jelas di pinggir jalan, hasil penelusuran lapangan pada Rabu (24/9/2025) mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pantauan langsung di lokasi Kecamatan Mendo Barat, tepatnya di Jalan AMD Penagan, memperlihatkan aktivitas pengerjaan jalan menggunakan alat berat berupa tandem roller, excavator, dan dump truck. Namun, proses pekerjaan tersebut diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Para pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib digunakan, seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi reflektif. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar proyek.
Selain itu, aspek pengamanan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung juga diduga diabaikan. Tidak terlihat adanya rambu peringatan, marka jalan sementara, ataupun barikade pengaman. Padahal, area pengerjaan terbuka langsung dengan arus kendaraan yang melintas. Situasi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalur padat lalu lintas.
Kejanggalan lain muncul dari papan proyek. Meski memuat informasi tentang nomor kontrak, nilai proyek, masa pelaksanaan, hingga penyedia jasa, papan tersebut tidak mencantumkan konsultan pengawas maupun konsultan perencana. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena publik berhak mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Dengan panjang efektif hanya 1,32 kilometer, anggaran rehabilitasi senilai Rp4,5 miliar tersebut patut diawasi ketat. Sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap dana APBD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Publik pun berhak mempertanyakan apakah kualitas pekerjaan benar-benar sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui di lokasi menyatakan kekhawatiran, bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga potensi kecelakaan akibat minimnya pemberitahuan dan rambu pengaman di lapangan. “Kalau tiba-tiba ada kendaraan lewat saat alat berat bekerja tanpa ada tanda, bisa bahaya. Kami khawatir terjadi kecelakaan,” ungkap seorang warga Penagan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pelaksana proyek PT Putra Bangka Barat maupun Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan pelanggaran tersebut. Awak media juga akan mengajukan konfirmasi resmi kepada Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait potensi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum dalam proyek ini.
Sementara itu, Handi selaku pengawas dari pihak kontraktor sempat membalas konfirmasi awak media dengan mengatakan, “Siang Pak, bisa telponan?” Namun, kemudian ia justru menanyakan nomor rekening untuk menawarkan dan diduga hendak mentransfer sejumlah uang kepada awak media agar pemberitaan dikondisikan. Tentu hal ini mengindikasikan adanya dugaan kesalahan pekerjaan yang berupaya ditutupi. (Mn/*)