Lawangpos.com, Pangkalpinang — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung kembali menerima laporan dari Edi Irawan. Kali ini, sasaran aduannya adalah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Bangka Belitung. Edi menuding instansi yang dipimpin M. Haris, mantan Penjabat Bupati Bangka sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Babel itu, telah melakukan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Selasa (16/9/2025).
Pemicunya sederhana, namun menyentuh jantung pelayanan publik. Sebagai pemohon informasi, Edi tidak memperoleh formulir resmi permohonan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Komisi Informasi. Bukannya dilayani sesuai prosedur, Edi justru menghadapi respon yang ia sebut “menyesatkan” dari seorang pegawai perempuan tanpa seragam, bahkan bersitegang dengan seorang pegawai bernama Andrika.
“Lucu dan memalukan. Satu dinas dipimpin pejabat rangkap jabatan, pegawainya malah asal bicara tanpa dasar hukum. Saya sudah tunjukkan regulasi, tapi tetap saja ngotot. Pegawai seperti ini mestinya ditempatkan di bagian yang tidak berurusan langsung dengan publik. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” ujar Edi dengan nada tajam saat ditemui wartawan.
Edi menilai praktik pelayanan ala Bakeuda mencoreng semangat keterbukaan informasi. Baginya, publik berhak mengetahui setiap aliran anggaran negara kecuali yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP. “Keterbukaan adalah hak rakyat, bukan belas kasihan pejabat. Ironis bila institusi pemerintah tidak memahami kewajiban elementer ini,” katanya.
Langkah Edi bukan kali pertama. Beberapa hari sebelumnya, M. Haris juga telah dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan penyimpangan standar operasional prosedur. Kini, laporan berlapis itu menambah tekanan politik dan hukum terhadap pejabat yang dikenal gemar merangkap jabatan tersebut.
Perjalanan Edi memang kerap menjadi sorotan. Putusan pengadilan yang sempat dimenangkannya dalam kasus sengketa informasi publik menegaskan legitimasinya sebagai penggugat tangguh. Dengan modal pengetahuan hukum, ia tak segan menguliti pejabat negara di ruang publik.
“Dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan. Negara ini harus ditegakkan berdasarkan hukum, bukan selera birokrat,” tegasnya.
Di tengah derasnya arus demokratisasi, kiprah Edi menandai babak baru: suara publik yang berani mengoreksi arogansi birokrasi.