Pangkalpinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Timah jangan sampai merugikan masyarakat kecil yang masih menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.
Hidayat menjelaskan, Satgas yang dibentuk PT Timah memang memiliki kewenangan menjaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan. Namun, ia mengingatkan bahwa peran tersebut tidak boleh melebar hingga ke area pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat.
“Kalau menjaga IUP milik perusahaan, itu hak mereka. Tetapi jangan sampai masuk ke IUP pemerintah. Negara ini ada aturan dan pemerintah yang berwenang,” ujar Hidayat, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Babel saat ini juga sedang menyiapkan Satgas versi pemerintah daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Satgas tersebut nantinya akan difokuskan mendampingi penambang rakyat, agar dapat beraktivitas secara resmi melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kami ingin menghadirkan Satgas khusus untuk WPR, sehingga masyarakat bisa bekerja secara legal. Draft perda sudah diserahkan ke DPRD, sekarang tinggal menunggu proses harmonisasi,” jelasnya.
Target penyelesaian Perda WPR ini, kata Hidayat, diharapkan rampung pada akhir 2025 atau paling lambat Maret–April 2026. Dengan begitu, penambang rakyat bisa beraktivitas tanpa rasa waswas, sekaligus diakui secara hukum.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengingatkan agar Satgas PT Timah bersikap bijak di lapangan. Bila mendapati penambangan rakyat di area perusahaan, hasil tambang sebaiknya diarahkan ke PT Timah, bukan dipidanakan.
“Jangan menyakiti rakyat. Mereka butuh makan. Kalau memang izinnya belum ada, jadikan mitra. Beri mereka kesempatan untuk bekerja,” tegas Hidayat.
Ia memastikan, Pemprov Babel akan tetap berdiri di sisi masyarakat. Satgas yang dibentuk pemerintah daerah nantinya, lanjutnya, bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi rakyat.
“Asas Satgas itu menyelamatkan, bukan menekan. Dengan adanya WPR, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal, dan tidak lagi dianggap menambang secara ilegal,” tutup Hidayat. (Mn/*)