Lawangpos.com, Bangka Belitung – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Babel yang digelar pada Kamis (28/8/2025). Agenda utama paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah melalui pembahasan intensif bersama eksekutif maupun legislatif.
Tiga ranperda yang akhirnya disetujui seluruh fraksi DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu: Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat, serta Perda mengenai Pengelolaan Sampah Regional.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas secara mendalam hingga menghasilkan keputusan penting bagi masyarakat Babel. Ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan, berdaya saing, serta berkarakter.
“Kerja sama ini harus terus terjaga. Tiga perda ini sangat penting, baik dari sisi pembangunan ekonomi, pelestarian budaya, maupun peningkatan kualitas lingkungan,” ujar Gubernur.
Terkait perubahan APBD 2025, Hidayat menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan karena adanya instruksi nasional mengenai efisiensi belanja, pengurangan transfer ke daerah, penambahan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK, hingga perubahan sistem bagi hasil pajak daerah. Walau terjadi penyesuaian, ia menegaskan Pemprov Babel tetap konsisten mendukung sektor prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Sementara itu, Perda Pakaian Adat menurutnya adalah bentuk komitmen bersama dalam menjaga identitas serta kekayaan budaya Babel. Regulasi ini diyakini akan memperkuat dasar hukum dalam pelestarian budaya sekaligus mempertegas jati diri daerah di tengah perkembangan nasional.
Adapun terkait Perda Pengelolaan Sampah Regional, Gubernur menyoroti persoalan TPA yang sebagian besar masih menggunakan sistem open dumping dan kini sudah kelebihan kapasitas. Untuk itu, perda ini menjadi landasan hukum pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala regional yang sesuai dengan kewenangan provinsi.
“Pengelolaan sampah yang baik bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Perda ini diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret atas persoalan persampahan di Babel,” tegasnya.
Dengan pengesahan tiga perda tersebut, Pemprov bersama DPRD optimis langkah ini akan menjadi pijakan penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di Babel. (Mn/*)