Lawangpos.com, Bangka Barat — Aksi pencurian berskala besar yang terjadi di Dusun Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, berhasil diungkap Tim Reskrim Polsek Jebus dalam waktu singkat. Sebanyak 270 drum dari berbagai jenis dilaporkan hilang dari gudang milik seorang warga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat dan efektif dari aparat kepolisian.
“Begitu menerima laporan, Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka hanya dalam beberapa jam. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Puput sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar IPTU Yos, Jumat (1/8/2025).
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah D (20) dan S (32), keduanya berasal dari Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah membobol gudang milik Usin (40), warga Dusun Bukit Lintang, dan mengangkut ratusan drum dari lokasi tersebut. Polisi juga berhasil menyita barang bukti awal berupa 12 drum plastik dan 37 drum seng berkapasitas 200 liter. Upaya pencarian terhadap sisa drum yang belum ditemukan masih terus dilakukan.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan jaringan penadah,” tambah IPTU Yos.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum di Polsek Jebus dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polisi juga telah melakukan serangkaian langkah lanjutan, seperti pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan. (Mn/*)