Lawangpos.com, Pangkalanbaru – Sebanyak 166 warga Kecamatan Pangkalanbaru menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Bangka Tengah (Bateng), pada Selasa (29/07/2025).
Sertifikat tersebut disalurkan kepada warga dari dua desa, yakni 79 sertifikat untuk Desa Air Mesu Timur dan 87 sertifikat untuk Desa Beluluk.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Bateng Wahyu Nurrakhman, Kepala BPN Bateng Gunanto, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala BPKAD, Kepala BPPRD, dan Camat Pangkalanbaru.
Dalam sambutannya, Bupati Algafry menyatakan bahwa program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh penerima. Program ini tanpa biaya alias gratis, jadi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Algafry.
Ia menekankan bahwa kepemilikan sertifikat memberikan kekuatan hukum yang jelas bagi masyarakat atas lahan mereka.
“Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah, rumah, atau kebun tidak lagi diragukan. Ini adalah bukti sah yang diakui negara,” jelasnya.
Bupati juga mengimbau agar perangkat desa dan kecamatan terus mengedukasi warganya tentang pentingnya legalisasi aset tanah melalui sertifikasi.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Bateng, Gunanto, menjelaskan bahwa sebagian besar bidang tanah di wilayah tersebut telah dipetakan, meskipun belum semuanya resmi terdaftar.
“Kita menargetkan seluruh tanah di Bangka Tengah bersertifikat. Kendalanya saat ini ada pada lahan milik warga luar daerah yang sulit dihubungi. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari pemerintah desa untuk mendata kepemilikan di wilayahnya,” ujar Gunanto.
Pada acara tersebut, Bupati Algafry juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala BPN Bateng sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah dan masyarakat melalui Program PTSL Tahun 2025. (Mn/*)