Lawangpos.com, Bangka – Proses demokrasi di Kabupaten Bangka kembali tercoreng. Sorotan tajam kini mengarah ke KPU Kabupaten Bangka yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan tahapan Pilkada Ulang 2025. Polemik mencuat setelah KPU diketahui melakukan dua kali penetapan pasangan calon kepala daerah, sebuah tindakan yang memantik kecurigaan publik dan memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Rabu (23/7/2025).
Dalam dokumen resmi dan pernyataan terbuka masyarakat, terungkap bahwa KPU Bangka pertama kali menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai memenuhi syarat pada 17 Juli 2025. Namun secara mengejutkan, hanya berselang waktu singkat, KPU kembali mengeluarkan berita acara baru yang menyatakan pasangan yang sama tidak memenuhi syarat. Tak berhenti di situ, KPU kemudian menetapkan pasangan lain sebagai calon sah, menambah panjang daftar pertanyaan publik tentang integritas lembaga tersebut.
“Ini bukan sekadar soal administratif. Ini menyangkut kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemilu,” tegas Zamzani, salah satu tokoh masyarakat Bangka yang menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai KPU Bangka telah gagal menjaga profesionalisme dan berpotensi melanggar etika serta hukum Pemilu.
Sejumlah desakan pun mencuat. Masyarakat meminta KPU RI dan Bawaslu RI segera mengevaluasi kinerja KPU Kabupaten Bangka secara menyeluruh, termasuk meminta DKPP dan aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Tak hanya itu, KPU Provinsi Bangka Belitung diminta untuk turut mengawasi agar kekeliruan serupa tidak terjadi lagi.
Transparansi dan kejujuran KPU Bangka kini dipertanyakan
Masyarakat menuntut penjelasan atas dasar hukum penetapan ulang, siapa pihak yang mengajukan keberatan, serta kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam keputusan tersebut.
“KPU jangan jadi alat kekuasaan. Jangan main-main dengan suara rakyat,” tegas pernyataan resmi masyarakat. Mereka mengingatkan, Pilkada bukan ajang transaksional atau arena kompromi politik, melainkan jalan bagi rakyat menyalurkan aspirasi secara sah dan adil.
Kini, tekanan terhadap KPU Bangka kian menguat. Masyarakat menegaskan bahwa demokrasi lokal di Bangka harus diselamatkan, dan lembaga penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, bukan justru menciptakan kegaduhan dan ketidakpastian hukum.
“Rakyat Bangka menuntut: Jangan main-main dengan suara rakyat!” demikian penutup sikap tegas masyarakat yang menolak lupa dan terus mengawal proses Pilkada secara kritis. (Red/*)