
Lawangpos.com, Jakarta — Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sukses melelang 59 bidang tanah seluas total 171.663 meter persegi yang berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Aset ini merupakan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.
Lelang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dan menghasilkan total penjualan sebesar Rp18.485.713.000.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, kegiatan lelang tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021, yang menetapkan bahwa seluruh aset terkait dirampas untuk kepentingan negara.
“Putusan pengadilan menyatakan bahwa aset milik Benny Tjokrosaputro disita dan wajib dilelang untuk pemasukan negara. Ini adalah bagian dari proses eksekusi yang sah,” terang Harli.
Aset yang dilelang tercatat sebagai tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan 59 SHGB atas nama PT Chandra Tribiana. Beberapa nomor sertifikat yang termasuk antara lain: 137, 141, 142, 143, 204, 220, 236, 246, 265, 276, 315, 334, 340, 349, 358, 365, 372, 379, hingga 384.
Penjualan aset ini dilakukan secara daring melalui sistem lelang elektronik open bidding pada situs resmi https://lelang.go.id. Proses berlangsung tanpa kehadiran langsung peserta, dengan batas waktu penawaran mengacu pada waktu yang ditetapkan server.
Keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari kebijakan strategis yang didorong oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, untuk mempercepat penyelesaian penanganan aset hasil tindak pidana, serta mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Dengan rampungnya proses lelang ini, negara tidak hanya mendapatkan pemasukan miliaran rupiah, tetapi juga menunjukkan komitmen serius dalam pemulihan kerugian akibat kejahatan korupsi. (Mn/*)