Penulis: Reza Saputra, S.H. (CEO Lawangpos Media Group)
Lawangpos.com, Bangka Belitung — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya kejelasan tugas dan wewenang kepala daerah serta wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah. Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 41/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut merespons uji materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal yang dianggap menimbulkan multitafsir terkait peran wakil kepala daerah. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah satu kesatuan kepemimpinan yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak bisa dipisahkan secara fungsional maupun struktural.
“Wakil kepala daerah bukan sekadar ‘ban serep’. Ia memiliki mandat dari rakyat dan harus diberikan ruang serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga menyatakan bahwa pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya harus dituangkan secara jelas melalui peraturan yang mengikat, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan pribadi kepala daerah.
Ketidaksinkronan antara kepala daerah dan wakilnya selama ini terbukti berdampak langsung pada pelayanan publik. Banyak program daerah yang menjadi tidak efektif karena tidak adanya koordinasi dan harmoni dalam kepemimpinan. Bahkan, beberapa kebijakan strategis seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, hingga penanganan bencana kerap terhambat karena ego sektoral di dalam pemerintahan daerah.
Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat dualisme kepemimpinan tersebut. Selain menghambat percepatan pembangunan, konflik internal antara pemimpin daerah juga menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan harmonisasi dalam kepemimpinan daerah dapat terjaga, serta peran wakil kepala daerah semakin maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan demi kepentingan masyarakat luas. (**)