Lawangpos.com, Pangkalpinang – Persoalan reklame di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa sekitar 900 titik reklame belum memiliki izin resmi. Banyak pelaku usaha mengaku mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan akibat regulasi yang belum sinkron serta proses birokrasi yang lamban. Selasa (8/7/2025).
Mereka menegaskan bahwa kondisi ini bukan karena niat untuk melanggar, melainkan karena belum adanya sistem yang terintegrasi dan kepastian hukum dari pemerintah.
Arnadi, selaku anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Reklame, menegaskan bahwa Perda yang selama ini digunakan sudah tidak mampu menjawab dinamika dan perkembangan tata ruang kota saat ini.
“Perda penyelenggaraan reklame yang ada sekarang sudah tidak relevan. Maka dari itu, kami di Pansus tengah menyusun revisi Perda untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan aturan yang lebih tinggi,” ujar Arnadi, Selasa (8/7).
Arnadi juga menyoroti lambannya proses perizinan reklame yang selama ini dikeluhkan pengusaha.
“Banyak pengusaha sebenarnya ingin patuh, tapi bingung dengan jalur izin yang belum jelas dan lambatnya proses lintas dinas. Ini bukan murni kesalahan pelaku usaha, tapi juga karena koordinasi antar OPD belum optimal,” tegasnya.
Revisi Perda Tegaskan Peran OPD, Tingkatkan PAD
Menurut Arnadi, revisi Perda yang sedang digodok akan menegaskan peran dan tugas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti PUPR, DPMPTSP, Bakeuda, dan Satpol PP, agar tidak ada lagi tumpang tindih atau tarik ulur kewenangan.
“Kami ingin perda baru ini memberi kepastian hukum bagi pengusaha. Jika prosedur jelas dan sinergi OPD berjalan baik, kebocoran PAD bisa kita tekan dan sektor reklame bisa berkembang dengan sehat,” katanya.
Reklame Beri Kontribusi Nyata ke Keuangan Daerah
Arnadi menambahkan, sektor reklame bukan hanya berkontribusi secara visual terhadap wajah kota, tapi juga menjadi salah satu sektor yang menyumbang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui empat komponen utama:
1. Retribusi sewa lahan/letak reklame
2. Biaya izin pendirian reklame
3. Pajak reklame rutin
4. Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari lampu reklame — yang nilainya sangat signifikan dan berkelanjutan
“Jika regulasinya diperbarui dan semua pihak mengikuti aturan, potensi PAD dari sektor reklame bisa jauh lebih besar. Tidak hanya mempercantik kota, tapi juga menguatkan pendapatan daerah secara legal dan berkelanjutan,” tambah Arnadi.
DPRD Kota Pangkalpinang melalui Pansus Penyelenggaraan Reklame kini tengah merancang revisi Perda untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih modern, adil, dan transparan. Diharapkan, pembaruan ini akan menjawab keluhan pelaku usaha, menata kota secara estetis, dan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. (Mn/*)