Lawangpos.com, Pangkalpinang — Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, turut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Babel. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur Babel pada Kamis (3/7/2025).
Nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan penggunaan dana desa melalui pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan RI. Aplikasi ini diharapkan mampu memastikan dana desa digunakan secara akuntabel dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Melalui aplikasi ini, kami berharap pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan dan akurat. Ini juga memberi rasa aman bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya,” kata Unu.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang juga hadir dalam acara tersebut menekankan pentingnya sistem pengawasan berbasis digital. Menurutnya, tahun 2025 ini dana desa secara nasional mencapai Rp71 triliun, sehingga dibutuhkan sistem yang mampu melakukan monitoring secara real-time.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan terkait penggunaan anggaran desa wajib diinput ke dalam sistem Jaga Desa. Hal ini dimaksudkan agar proses penyerapan dana dapat dikawal sejak tahap perencanaan dan meminimalisir potensi penyimpangan.
“Prinsipnya kami ingin membimbing dan mencegah, bukan menakut-nakuti. Kalau ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, kepala desa bisa langsung melapor melalui sistem ini ke Kejaksaan Agung,” ujar Reda.
Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola desa yang bersih dan transparan, sekaligus melindungi para aparatur desa dari ancaman kriminalisasi atau penyalahgunaan wewenang. (Red/*)