Kanwil Imigrasi Babel Perkuat Sinergi Daerah, Draft Kerja Sama dengan Bangka Barat dan Pangkalpinang Mulai Dimatangkan

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung terus menguatkan jalinan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat pembahasan dan penyelarasan draft perjanjian kerja sama bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Rapat berlangsung pada Senin (3/8) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Kegiatan itu dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, serta Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bersama jajaran terkait.

Nota Kesepakatan Ditelaah dan Disempurnakan

Cara Mengubah Desil DTSEN yang Tidak Sesuai, Warga Babel Bisa Ajukan Sanggah Lewat 3 Jalur

Pembahasan diarahkan pada penelaahan dan penyempurnaan substansi maupun redaksional draft Nota Kesepakatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Penyelarasan dilakukan agar materi kerja sama memiliki substansi yang terang, nomenklatur yang sesuai, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Salah satu bagian penting yang disepakati ialah perubahan judul Nota Kesepakatan. Usulan semula, “Pelayanan Keimigrasian dan Penegakan Hukum”, disempurnakan menjadi “Sinergitas Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Kabupaten Bangka Barat.”

Selain perubahan judul, rapat turut membahas penyempurnaan definisi para pihak. Nomenklatur Pihak Kedua disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024, sehingga rumusan dalam draft menjadi lebih tepat dari sisi kelembagaan.

APBD Pangkalpinang 2027 Defisit Rp30 Miliar, Pemerintah Harus Putar Otak di Tengah Ruang Fiskal yang Terbatas

Penyempurnaan juga menyentuh Bab III yang mengatur objek dan ruang lingkup kerja sama. Sejumlah kata serta susunan kalimat dalam draft diperbaiki guna menjaga ketepatan redaksional sekaligus mencegah munculnya perbedaan penafsiran ketika kerja sama dilaksanakan.


Dokumen Kerja Sama Harus Dapat Diterapkan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menekankan bahwa penyusunan dokumen kerja sama tidak cukup hanya memenuhi kepentingan administratif. Dokumen tersebut juga harus memiliki dasar substansi yang jelas serta dapat diterapkan oleh masing-masing pihak.

Dalam rapat itu turut disepakati bahwa penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang akan diselaraskan dengan struktur dan substansi kerja sama yang tengah dirumuskan bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Langkah tersebut ditempuh agar kerangka kerja sama memiliki keseragaman, sekaligus memudahkan penerapannya di masing-masing wilayah.

Koordinasi Daerah Diharapkan Semakin Kukuh

Melalui proses penyelarasan tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung mendorong agar kerja sama dengan pemerintah daerah tidak berhenti sebatas dokumen kesepakatan. Kerja sama itu diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dalam menunjang pelayanan keimigrasian serta pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian di daerah.

Rapat berlangsung tertib, lancar, dan produktif.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan draft sebelum memasuki tahapan pembahasan dan proses berikutnya bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kota Pangkalpinang. (Rz)

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement
Lawang Pos
Lawangpos.com official ★★★★★ GRATIS